Sabtu, 17 Juli 2010

Pelestarian Peninggalan Sejarah dan Purbakala

Bermacam-macam sebutan bagi benda cagar budaya :
Peninggalan sejarah dan purbakala
Benda-benda kuno
Peninggalan arkeologis
Peninggalan sejarah
Monumen
Benda-benda antik
Dan lain-lainnya
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan Benda cagar budaya adalah :
a. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan

Benda cagar budaya adalah :
b. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
Situs adalah:
Lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya
Benda-benda atau hasil budaya manusia meliputi jumlah yang sangat besar. Dalam klasifikasi, budaya terbagi menjadi wujud budaya :
Berupa ide, gagasan, nilai-nilai budaya (intangible) yang sifatnya tidak dapat diraba tetapi dapat dirasakan
Budaya fisik (tangible) yang dapat diraba dan dapat dilihat wujud fisiknya
Faktor yang mempengaruhi kelestarian benda cagar budaya :
Faktor internal yang mengancam kerusakan antara lain disebabkan oleh bahan yang dapat mengalami pelapukan
Faktor eksternal yang mengancam kerusakan antara lain faktor lingkungan ; berupa suhu, kelembaban, hujan, panas matahari, bencana alam, aktivitas manusia, hewan dan sebagainya
Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32
Pasal ini menyatakan : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Dalam penjelasan dinyatakan : “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul dari buah usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan menuju kearah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan Indonesia”.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 tentang Benda Cagar Budaya merupakan wujud murni bahwa penanganan benda cagar budaya dilakukan secara khusus dan dilindungi undang-undang. Sehingga dalam pasal 2 sangat jelas disebutkan, “Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
3. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
Dalam Tap MPR tersebut salah satunya menyebutkan “Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa”.
Sifat Benda Cagar Budaya :
Unik (unique)
Langka
Rapuh
Tidak dapat diperbarui (nonrenewable)
Tidak bisa digantikan oleh teknologi dan bahan yang sama
Signifikan (penting) berisi bukti-bukti aktivitas manusia masa lampau

Upaya pelestarian situs berpedoman pada ketentuan tentang penanganan benda cagar budaya sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya pada Bab V, pasal 18, ayat 3 adalah sebagai berikut : “Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Dari ketentuan dan peraturan tersebut maka dalam pengolahan perlindungan dan pemeliharaan situs beserta bcb-nya secara teknis dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 pasal 23 ayat (1) “perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan pemugaran ; ayat (2) “Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan ; ayat (3) Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan sistim pemintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga, dan pengembangan”.
Pemintakatan yang dimaksud dalam ayat 3 adalah :
1. Mintakat Inti
Lahan situs yang ditetapkan berdasarkan batas asli situs. Kegiatannya menitikberatkan pada upaya memberi peluang seluas-luasnya untuk mengapresiasikan nilai benda cagar budaya sebagai pusat perhatian tanpa penghalang. Untuk itu di bagian ini harus terbebas dari halangan bangunan, maupun benda-benda lainnya
2. Mintakat Penyangga
Lahan di sekitar situs yang berfungsi sebagai daerah penyangga kelestarian situs yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Kegiatannya menitikberatkan pada upaya perlindungan bangunan dan situs dari pengaruh alam seperti panas, hujan, dan angin. Untuk keperluan ini lingkungannya dapat ditanami tanaman-tanaman hias yang dapat menciptakan suasana rindang dan sejuk yang sifatnya dapat membantu melindungi lingkungan tersebut
3. Mintakat Pengembangan
Lahan disekitar daerah penyangga atau lahan situs yang dapat dikembangkan sebagai sarana sosial, ekonomi, dan budaya yang berwawasan pelestarian. Bentuk kegiatan menitik beratkan pada penyediaan fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam mengapresiasikan nilai bangunan dan situs serta pengelolaanya. Fasilitas tersebut seperti ruang informasi, kamar mandi / WC, kios cinderamata, sarana parkir kendaraan dan sebagainya

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pasal 2 menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan pembangunan wajib melaksanakan Amdal apabila diantaranya :…proses dan kegiatannya yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan atau perlindungan cagar budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menetapkan didalam Bab VII ketentuan yang lain, Pasal 44, bahwa :
  1. Setiap rencana pengembangan yang dapat mengakibatkan :
a. tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya.
b. tercemar dan berubahnya situs beserta lingkungannya; wajib dilaporkan terlebih
               dahulu kepada Menteri.
2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya

Oleh sebab itu dalam penanganan benda cagar budaya, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala selalu memperhatikan prinsip-prinsip tersebut di atas yang diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI), yaitu sebagai berikut :
  1. Registrasi dan Penetapan
  2. Perlindungan
  3. Konservasi
  4. Pemugaran
  5. Pemanfaatan

Registrasi dan Penetapan
Wujud kegiatannya ditekankan pada preserve by record, artinya menyelamatkan data benda cagar budaya seperti melaksanakan pemotretan, penggambaran, pemetaan lokasi, memplot lokasi atau situs dalam peta topografi, pemerian, dan kegiatan perekaman data lainnya.
Perlindungan
Kegiatan perlindungan merupakan upaya perlindungan fisik (preserve by physics). Wujudnya seperti pemagaran, memberi bangunan cungkup, menempatkan tenaga pengawas, menempatkan benda cagar budaya bergerak pada tempat yang layak sehingga terhindar dari kerusakan maupun tindakan orang yang tidak bertanggungjawab.
Konservasi
Kegiatan konservasi dilakukan dengan tujuan memelihara situs, objek, serta lingkungannya sehingga tetap lestari. Implementasi kegiantannya seperti konservasi tradisional dan modern (kimiawi) pada benda-benda yang rentan terhadap pengaruh alam dan pengaruh manusia.
Pemugaran
Kegiatan pemugaran terhadap benda cagar budaya sesuai dengan prinsip pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak, bahan, teknologi, warna, serta nilai sejarah dan pengamanannya. Sifat dari pemugaran itu sendiri dapat berupa perkuatan kontruksi atau bahan, pemugaran sebagian, ataupun pemugaran total agar struktur benda menjadi kuat dan dapat diperpanjang umumnya
Pemanfaatan
Kegiatan pemanfaatan merupakan upaya pencegahan preventif untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap benda cagar budaya. Pemanfaatan benda cagar budaya adalah untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Pemanfaatan dan pelestarian diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelestarian, sehingga masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan benda cagar budaya yang ada di lingkungannya.

Dengan demikian pelestarian warisan budaya selalu akan dapat dipertahankan dan dapat bermanfaat di tengah-tengah pesatnya pembangunan bangsa Indonesia. Upaya menjaga kelestarian benda cagar budaya adalah tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, oleh karena itu :
Koordinasi dan kerjasama semua pihak (pakar, budayawan, masyarakat, dan pemerintah) perlu ditingkatkan, sehingga warisan budaya tersebut dapat diwariskan kepada generasi mendatang
Perlu dipertimbangkan apabila akan membangun beberapa fasilitas di lokasi benda cagar budaya atau situs. Dalam hal ini perlu dilakukan penelitian dan amdal, sehingga dapat diketahui apakah lokasi tersebut mengandung bcb atau tidak. Apabila lokasi tersebut bebas dari bcb atau bukan suatu situs, maka pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ada
Pembangunan sebagai suatu proses berkesinambungan selalu memberikan dampak positif menuju kearah perbaikan. Sebaliknya apabila timbul dampak negatif maka diperlukan antisipasi secara dini agar tidak menghambat dari proses pembangunan itu sendiri.

Cagar Budaya & Situs Kepurbakalaan Banten yang Terabaikan Oleh : Hendri Mahasiswa FKIP Diksatrasia , Untirta. Guru MTs. Ar-Rohmah Cisoka Tangerang


Situs kepurbakalaan Banten menjadi aset yang harus dilestarikan dan dipelihara. Mengingat peradaban tempo dulu dari segi Bangunan, Candi dan Kampak Perisai sebagai inspirasi untuk generasi yang akan datang. Banyak kita belajar bagaimana memahami cara pembuatan Kampak Perimbas, Serpih Batu (Masa Plestosen) dari situs-aitus tersebut. Situs purbakala adalah situs Benda Cagar Budaya yang dilindungi oleh negara. Bahkan sanksi yang yang dikenakan bagi para pelaku yang memperjualbelikan tergolong berat. Karena walau bagaimanapun benda yang berupa situs purbakala atau harta karun adalah milik negara. Ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi :Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Apapun temuan yang berkenaan dengan benda kuno yang berasal dari bumi harus diserahkan pada negara. Karena negara yang berhak mengelolanya bukan untuk kepentingan individu atau kelompok. Apalagi diperjualbelikan kepada negara tertentu. Seperti kejadian hilangnya beberapa situs purbakala di musium Radia Pustaka beberapa tahun silam. Musium tertua di Indonesia harus rela kehilangan benda bersejarah berupa patung, buku-buku kuno, dan aset-aset penting lainnya. Patut disayangkan oleh berbagai pihak, mengapa benda yang seharusnya dijaga dan dilindungi harus raib ketangan orang yang tidak bertanggung jawab. Kejadian tersebut tidak terlepas dari keterlibatan orang dalam. Ironisnya, mafia penjualan aset purbakala sudah kerap dilakukan. Ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah terhadap benda-benda purbakala. Serta perlu tindakan yang tegas dari para pelaku tanpa memandang jabatan, gelar dan pangkat seseorang.
Benda Cagar Budaya yang sekiranya sebagai kajian pusat peneletian para akademisi, pelajar dan mahasiswa terkadang menjadi barang dagangan untuk diperjualbelikan. Ini perlu adanya UU yang kuat dan bukan hanya sekedar peraturan yang tertulis saja tanpa adanya aplikasi nyata. Sehingga kejadian  hilangnya benda purbakala di Radia Pustaka dapat di eliminir. Para akademisi pun tidak kesulitan mencari sumber penelitian yang asli bukan rekaan. Karena situs yang asli banyak yang hilang entah kemana. Peristiwa ini pun berharap jangan terjadi di wilayah lain terutama Banten. Apalagi tersiar kabar kalau Banten banyak menyimpan benda purbakala. Khawatiran publik pun muncul, apakah keaotentikan Benda Cagar Budaya dan Situs Purbakala masih utuh? Terawat sampai sekarang tanpa mengurangi jumlah di masing-masing musium? Yang pasti kekayaan alam berupa  situs purbakala harus di jaga dan dirawat. Jangan sampai pemerintah daerah tidak perduli terhadap aset yang sangat berharga tersebut. Hal itu akan berakibat pada situs purbakala Banten yang nantinya terabaikan. Kurang terawat yang berdampak pada rusaknya Cagar Budaya dan Situs Purbakala.
 Terlepas dari permasalahan diatas. Terdapat lebih dari 100 situs purbakala yang terletak di provinsi Banten. Di kabupaten Serang misalnya, terdapat 53 situs yang berupa Bangunan, Makam Kuno, Kampak Batu dan Dolmen. Yang berupa Bangunan seperti : Mesjid Agung Banten, Keraton Surasowan, Keraton Kaibon, Mesjid Kesunyatan, Mesjid Kenari, Benteng Spelwijk, dll. Sedangkan yang berupa Makam Kuno seperti, Komplek Makam Astapati, Makam Tahara Singalaras dll. Sisanya situs yang berupa Bebatuan. Seperti Dolmen dan Kampak Batu. Sedangkan situs yang berada di kabupaten Tangerang berjumlah 7 situs yang masih tersisa yang berupa Bangunan dan Makam yang bersejarah. Bangunannya berupa : Wihara Karuna ( Klenteng Mas Dato ), Situs Pertempuran Serpong, Bangunan Keramat Dewi Neng dll. Situs Makamnya berupa, Makam St Uria Negara. Di Pandeglang terdapat 50 situs yang berupa Bangunan, Makam, Arca, Prasasti dan Menhir. Berikut nama-nama benda bersejarah tersebut : Mesjid Caringin, Situs Petapaan Sukalimus, Menhir Sang Hyang Hemelut, Makam Gunung Cupu, Dolmen Prasasti Munjul, Makam Syeh Maulana Mansyur, Masjid Carita dll. Di Kabupaten Lebak terdapat 7 situs yang berupa  Bangunan, Arca, dan Dolmen. Berikut nama-nama peninggalan bersejarah tersebut ; Situs Batu Sirip, Situs Arca Domas, Situs Kosala, dan Situs Lebak Cibinong. Untuk lebih jelasnya  Nama-nama situs purbakala yang terawat dan tidak terawat dapat dilihat dari table sebagai berikut.

No
Nama Situs
Terawat
Tidak terawat
Hilang

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.

1.
2.
3.
4.
5.
6.

1.
2.
3.
4.

1.
2.
3.
4.
5.
Serang
Mesjid Agung Banten
Keraton Surasowan
Keraton Kaibon
Benteng Tirtayasa
Mesjid Kesunyatan
Mesjid Kenari
Benteng Spelwijk
Komplek Makam Astapati
Makam Thara Singalaras
Dolmen dan Menhir dll.
Tangerang
 Wihara Karuna
Situs pertempuran Serpong
Bangunan Keramat Dewi Neng
Bangunan Tua Pe Kong Soe Kong
Makam St Uria Negara
Situs Sejarah Pantai Ketapang dll
Lebak
Situs Batu Surip
Situs Arca Domas
Situs Kosala
Situs Lebak Cibinong dll
Pandeglang
Mesjid Caringin
Prasasti Batu
Menhir Sang Hyang Heuleut
Batu Lingga
Batu Panoman (Menhir)


-

-
-
-
ü       
-
ü       
-




ü       
ü       
-
ü       

-
-
-
-

ü       
-
-
-
-


ü       
-
ü       
ü       
ü       
-
ü       
-
ü       
ü       

ü       
ü       
-
-
ü       
-

ü       
ü       
ü       
ü       

-
ü       
ü       
ü       
ü       


-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

-
-
-
-
-
-

-
-
-
-

-
-
-
-
-

  Kalau dibandingkan banyaknya peninggalan yang berupa situs, wilayah Serang yang mendominasi. Akan tetapi mampukah pemerintahan provinsi Banten mempertahankan Cagar Budaya dan Situs Kepurbakalaan? Ini harus dijawab oleh birokrasi terkait. Namun, Cagar Budaya dan Situs Kepurbakalaan Banten masih banyak yang belum terungkap bahkan masih terpendam. Sehingga terkadang masyarakat awam menemukan benda-benda yang padahal benda tersebut bernilai sejarah. Ini mengindikasikan bahwa Banten memiliki situs purbakala dan Cagar Budaya yang terlengkap.
Berdasarkan kepada bukti-bukti tersebut diatas menunjukan bahwa di daerah provinsi Banten peninggalan sejarah dan purbakalanya sangat kaya dan beragam. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) beserta situsnya yang harus dilindungi, dipelihara, dikelola, dan dimanfaatkan sebagai kekayayaan budaya bangsa untuk mengembangkan sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Karena situs dan benda purbakala  adalah benda nyata yang dapat dilihat langsung oleh mata. Pasalnya, selama ini para siswa belajar hanya bersumber pada materi dan buku saja. Dengan adanya objek peninggalan-peninggalan yang dapat disentuh akan menambah khasanah keilmuan bagi para akademisi.
Jadi, Benda Cagar Budaya dan Situs Purbakala dalam hal pengumpulan, pengolahan, dan penyelamatan Cagar Budaya beserta situsnya sangat penting artinya bagi : (1) Pembinaan kebanggaan etnik atau bangsa sebagai pemilik Benda Cagar Budaya. (2) Pengembangan sumber inspirasi bagi tumbuhnya kreaktifitas, (3) Pemupukan jati diri suatu masyarakat dan (4) Pembinaan rasa solidaritas dan persatuan bangsa. Oleh karena itu perlu adanya pendokumentasian Benda Cagar Budaya beserta situsnya di daerah provinsi Banten sebagai salah satu upaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi muda, serta kepentingan ideologik, dan ekonomik guna mendorong kemajuan masyarakat Banten.