Sabtu, 17 Juli 2010

Pelestarian Peninggalan Sejarah dan Purbakala

Bermacam-macam sebutan bagi benda cagar budaya :
Peninggalan sejarah dan purbakala
Benda-benda kuno
Peninggalan arkeologis
Peninggalan sejarah
Monumen
Benda-benda antik
Dan lain-lainnya
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan Benda cagar budaya adalah :
a. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan

Benda cagar budaya adalah :
b. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
Situs adalah:
Lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya
Benda-benda atau hasil budaya manusia meliputi jumlah yang sangat besar. Dalam klasifikasi, budaya terbagi menjadi wujud budaya :
Berupa ide, gagasan, nilai-nilai budaya (intangible) yang sifatnya tidak dapat diraba tetapi dapat dirasakan
Budaya fisik (tangible) yang dapat diraba dan dapat dilihat wujud fisiknya
Faktor yang mempengaruhi kelestarian benda cagar budaya :
Faktor internal yang mengancam kerusakan antara lain disebabkan oleh bahan yang dapat mengalami pelapukan
Faktor eksternal yang mengancam kerusakan antara lain faktor lingkungan ; berupa suhu, kelembaban, hujan, panas matahari, bencana alam, aktivitas manusia, hewan dan sebagainya
Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32
Pasal ini menyatakan : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Dalam penjelasan dinyatakan : “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul dari buah usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan menuju kearah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan Indonesia”.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 tentang Benda Cagar Budaya merupakan wujud murni bahwa penanganan benda cagar budaya dilakukan secara khusus dan dilindungi undang-undang. Sehingga dalam pasal 2 sangat jelas disebutkan, “Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
3. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
Dalam Tap MPR tersebut salah satunya menyebutkan “Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa”.
Sifat Benda Cagar Budaya :
Unik (unique)
Langka
Rapuh
Tidak dapat diperbarui (nonrenewable)
Tidak bisa digantikan oleh teknologi dan bahan yang sama
Signifikan (penting) berisi bukti-bukti aktivitas manusia masa lampau

Upaya pelestarian situs berpedoman pada ketentuan tentang penanganan benda cagar budaya sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya pada Bab V, pasal 18, ayat 3 adalah sebagai berikut : “Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Dari ketentuan dan peraturan tersebut maka dalam pengolahan perlindungan dan pemeliharaan situs beserta bcb-nya secara teknis dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 pasal 23 ayat (1) “perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan pemugaran ; ayat (2) “Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan ; ayat (3) Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan sistim pemintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga, dan pengembangan”.
Pemintakatan yang dimaksud dalam ayat 3 adalah :
1. Mintakat Inti
Lahan situs yang ditetapkan berdasarkan batas asli situs. Kegiatannya menitikberatkan pada upaya memberi peluang seluas-luasnya untuk mengapresiasikan nilai benda cagar budaya sebagai pusat perhatian tanpa penghalang. Untuk itu di bagian ini harus terbebas dari halangan bangunan, maupun benda-benda lainnya
2. Mintakat Penyangga
Lahan di sekitar situs yang berfungsi sebagai daerah penyangga kelestarian situs yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Kegiatannya menitikberatkan pada upaya perlindungan bangunan dan situs dari pengaruh alam seperti panas, hujan, dan angin. Untuk keperluan ini lingkungannya dapat ditanami tanaman-tanaman hias yang dapat menciptakan suasana rindang dan sejuk yang sifatnya dapat membantu melindungi lingkungan tersebut
3. Mintakat Pengembangan
Lahan disekitar daerah penyangga atau lahan situs yang dapat dikembangkan sebagai sarana sosial, ekonomi, dan budaya yang berwawasan pelestarian. Bentuk kegiatan menitik beratkan pada penyediaan fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam mengapresiasikan nilai bangunan dan situs serta pengelolaanya. Fasilitas tersebut seperti ruang informasi, kamar mandi / WC, kios cinderamata, sarana parkir kendaraan dan sebagainya

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pasal 2 menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan pembangunan wajib melaksanakan Amdal apabila diantaranya :…proses dan kegiatannya yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan atau perlindungan cagar budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menetapkan didalam Bab VII ketentuan yang lain, Pasal 44, bahwa :
  1. Setiap rencana pengembangan yang dapat mengakibatkan :
a. tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya.
b. tercemar dan berubahnya situs beserta lingkungannya; wajib dilaporkan terlebih
               dahulu kepada Menteri.
2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya

Oleh sebab itu dalam penanganan benda cagar budaya, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala selalu memperhatikan prinsip-prinsip tersebut di atas yang diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI), yaitu sebagai berikut :
  1. Registrasi dan Penetapan
  2. Perlindungan
  3. Konservasi
  4. Pemugaran
  5. Pemanfaatan

Registrasi dan Penetapan
Wujud kegiatannya ditekankan pada preserve by record, artinya menyelamatkan data benda cagar budaya seperti melaksanakan pemotretan, penggambaran, pemetaan lokasi, memplot lokasi atau situs dalam peta topografi, pemerian, dan kegiatan perekaman data lainnya.
Perlindungan
Kegiatan perlindungan merupakan upaya perlindungan fisik (preserve by physics). Wujudnya seperti pemagaran, memberi bangunan cungkup, menempatkan tenaga pengawas, menempatkan benda cagar budaya bergerak pada tempat yang layak sehingga terhindar dari kerusakan maupun tindakan orang yang tidak bertanggungjawab.
Konservasi
Kegiatan konservasi dilakukan dengan tujuan memelihara situs, objek, serta lingkungannya sehingga tetap lestari. Implementasi kegiantannya seperti konservasi tradisional dan modern (kimiawi) pada benda-benda yang rentan terhadap pengaruh alam dan pengaruh manusia.
Pemugaran
Kegiatan pemugaran terhadap benda cagar budaya sesuai dengan prinsip pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak, bahan, teknologi, warna, serta nilai sejarah dan pengamanannya. Sifat dari pemugaran itu sendiri dapat berupa perkuatan kontruksi atau bahan, pemugaran sebagian, ataupun pemugaran total agar struktur benda menjadi kuat dan dapat diperpanjang umumnya
Pemanfaatan
Kegiatan pemanfaatan merupakan upaya pencegahan preventif untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap benda cagar budaya. Pemanfaatan benda cagar budaya adalah untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Pemanfaatan dan pelestarian diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelestarian, sehingga masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan benda cagar budaya yang ada di lingkungannya.

Dengan demikian pelestarian warisan budaya selalu akan dapat dipertahankan dan dapat bermanfaat di tengah-tengah pesatnya pembangunan bangsa Indonesia. Upaya menjaga kelestarian benda cagar budaya adalah tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, oleh karena itu :
Koordinasi dan kerjasama semua pihak (pakar, budayawan, masyarakat, dan pemerintah) perlu ditingkatkan, sehingga warisan budaya tersebut dapat diwariskan kepada generasi mendatang
Perlu dipertimbangkan apabila akan membangun beberapa fasilitas di lokasi benda cagar budaya atau situs. Dalam hal ini perlu dilakukan penelitian dan amdal, sehingga dapat diketahui apakah lokasi tersebut mengandung bcb atau tidak. Apabila lokasi tersebut bebas dari bcb atau bukan suatu situs, maka pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ada
Pembangunan sebagai suatu proses berkesinambungan selalu memberikan dampak positif menuju kearah perbaikan. Sebaliknya apabila timbul dampak negatif maka diperlukan antisipasi secara dini agar tidak menghambat dari proses pembangunan itu sendiri.

Cagar Budaya & Situs Kepurbakalaan Banten yang Terabaikan Oleh : Hendri Mahasiswa FKIP Diksatrasia , Untirta. Guru MTs. Ar-Rohmah Cisoka Tangerang


Situs kepurbakalaan Banten menjadi aset yang harus dilestarikan dan dipelihara. Mengingat peradaban tempo dulu dari segi Bangunan, Candi dan Kampak Perisai sebagai inspirasi untuk generasi yang akan datang. Banyak kita belajar bagaimana memahami cara pembuatan Kampak Perimbas, Serpih Batu (Masa Plestosen) dari situs-aitus tersebut. Situs purbakala adalah situs Benda Cagar Budaya yang dilindungi oleh negara. Bahkan sanksi yang yang dikenakan bagi para pelaku yang memperjualbelikan tergolong berat. Karena walau bagaimanapun benda yang berupa situs purbakala atau harta karun adalah milik negara. Ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi :Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Apapun temuan yang berkenaan dengan benda kuno yang berasal dari bumi harus diserahkan pada negara. Karena negara yang berhak mengelolanya bukan untuk kepentingan individu atau kelompok. Apalagi diperjualbelikan kepada negara tertentu. Seperti kejadian hilangnya beberapa situs purbakala di musium Radia Pustaka beberapa tahun silam. Musium tertua di Indonesia harus rela kehilangan benda bersejarah berupa patung, buku-buku kuno, dan aset-aset penting lainnya. Patut disayangkan oleh berbagai pihak, mengapa benda yang seharusnya dijaga dan dilindungi harus raib ketangan orang yang tidak bertanggung jawab. Kejadian tersebut tidak terlepas dari keterlibatan orang dalam. Ironisnya, mafia penjualan aset purbakala sudah kerap dilakukan. Ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah terhadap benda-benda purbakala. Serta perlu tindakan yang tegas dari para pelaku tanpa memandang jabatan, gelar dan pangkat seseorang.
Benda Cagar Budaya yang sekiranya sebagai kajian pusat peneletian para akademisi, pelajar dan mahasiswa terkadang menjadi barang dagangan untuk diperjualbelikan. Ini perlu adanya UU yang kuat dan bukan hanya sekedar peraturan yang tertulis saja tanpa adanya aplikasi nyata. Sehingga kejadian  hilangnya benda purbakala di Radia Pustaka dapat di eliminir. Para akademisi pun tidak kesulitan mencari sumber penelitian yang asli bukan rekaan. Karena situs yang asli banyak yang hilang entah kemana. Peristiwa ini pun berharap jangan terjadi di wilayah lain terutama Banten. Apalagi tersiar kabar kalau Banten banyak menyimpan benda purbakala. Khawatiran publik pun muncul, apakah keaotentikan Benda Cagar Budaya dan Situs Purbakala masih utuh? Terawat sampai sekarang tanpa mengurangi jumlah di masing-masing musium? Yang pasti kekayaan alam berupa  situs purbakala harus di jaga dan dirawat. Jangan sampai pemerintah daerah tidak perduli terhadap aset yang sangat berharga tersebut. Hal itu akan berakibat pada situs purbakala Banten yang nantinya terabaikan. Kurang terawat yang berdampak pada rusaknya Cagar Budaya dan Situs Purbakala.
 Terlepas dari permasalahan diatas. Terdapat lebih dari 100 situs purbakala yang terletak di provinsi Banten. Di kabupaten Serang misalnya, terdapat 53 situs yang berupa Bangunan, Makam Kuno, Kampak Batu dan Dolmen. Yang berupa Bangunan seperti : Mesjid Agung Banten, Keraton Surasowan, Keraton Kaibon, Mesjid Kesunyatan, Mesjid Kenari, Benteng Spelwijk, dll. Sedangkan yang berupa Makam Kuno seperti, Komplek Makam Astapati, Makam Tahara Singalaras dll. Sisanya situs yang berupa Bebatuan. Seperti Dolmen dan Kampak Batu. Sedangkan situs yang berada di kabupaten Tangerang berjumlah 7 situs yang masih tersisa yang berupa Bangunan dan Makam yang bersejarah. Bangunannya berupa : Wihara Karuna ( Klenteng Mas Dato ), Situs Pertempuran Serpong, Bangunan Keramat Dewi Neng dll. Situs Makamnya berupa, Makam St Uria Negara. Di Pandeglang terdapat 50 situs yang berupa Bangunan, Makam, Arca, Prasasti dan Menhir. Berikut nama-nama benda bersejarah tersebut : Mesjid Caringin, Situs Petapaan Sukalimus, Menhir Sang Hyang Hemelut, Makam Gunung Cupu, Dolmen Prasasti Munjul, Makam Syeh Maulana Mansyur, Masjid Carita dll. Di Kabupaten Lebak terdapat 7 situs yang berupa  Bangunan, Arca, dan Dolmen. Berikut nama-nama peninggalan bersejarah tersebut ; Situs Batu Sirip, Situs Arca Domas, Situs Kosala, dan Situs Lebak Cibinong. Untuk lebih jelasnya  Nama-nama situs purbakala yang terawat dan tidak terawat dapat dilihat dari table sebagai berikut.

No
Nama Situs
Terawat
Tidak terawat
Hilang

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.

1.
2.
3.
4.
5.
6.

1.
2.
3.
4.

1.
2.
3.
4.
5.
Serang
Mesjid Agung Banten
Keraton Surasowan
Keraton Kaibon
Benteng Tirtayasa
Mesjid Kesunyatan
Mesjid Kenari
Benteng Spelwijk
Komplek Makam Astapati
Makam Thara Singalaras
Dolmen dan Menhir dll.
Tangerang
 Wihara Karuna
Situs pertempuran Serpong
Bangunan Keramat Dewi Neng
Bangunan Tua Pe Kong Soe Kong
Makam St Uria Negara
Situs Sejarah Pantai Ketapang dll
Lebak
Situs Batu Surip
Situs Arca Domas
Situs Kosala
Situs Lebak Cibinong dll
Pandeglang
Mesjid Caringin
Prasasti Batu
Menhir Sang Hyang Heuleut
Batu Lingga
Batu Panoman (Menhir)


-

-
-
-
ü       
-
ü       
-




ü       
ü       
-
ü       

-
-
-
-

ü       
-
-
-
-


ü       
-
ü       
ü       
ü       
-
ü       
-
ü       
ü       

ü       
ü       
-
-
ü       
-

ü       
ü       
ü       
ü       

-
ü       
ü       
ü       
ü       


-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

-
-
-
-
-
-

-
-
-
-

-
-
-
-
-

  Kalau dibandingkan banyaknya peninggalan yang berupa situs, wilayah Serang yang mendominasi. Akan tetapi mampukah pemerintahan provinsi Banten mempertahankan Cagar Budaya dan Situs Kepurbakalaan? Ini harus dijawab oleh birokrasi terkait. Namun, Cagar Budaya dan Situs Kepurbakalaan Banten masih banyak yang belum terungkap bahkan masih terpendam. Sehingga terkadang masyarakat awam menemukan benda-benda yang padahal benda tersebut bernilai sejarah. Ini mengindikasikan bahwa Banten memiliki situs purbakala dan Cagar Budaya yang terlengkap.
Berdasarkan kepada bukti-bukti tersebut diatas menunjukan bahwa di daerah provinsi Banten peninggalan sejarah dan purbakalanya sangat kaya dan beragam. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) beserta situsnya yang harus dilindungi, dipelihara, dikelola, dan dimanfaatkan sebagai kekayayaan budaya bangsa untuk mengembangkan sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Karena situs dan benda purbakala  adalah benda nyata yang dapat dilihat langsung oleh mata. Pasalnya, selama ini para siswa belajar hanya bersumber pada materi dan buku saja. Dengan adanya objek peninggalan-peninggalan yang dapat disentuh akan menambah khasanah keilmuan bagi para akademisi.
Jadi, Benda Cagar Budaya dan Situs Purbakala dalam hal pengumpulan, pengolahan, dan penyelamatan Cagar Budaya beserta situsnya sangat penting artinya bagi : (1) Pembinaan kebanggaan etnik atau bangsa sebagai pemilik Benda Cagar Budaya. (2) Pengembangan sumber inspirasi bagi tumbuhnya kreaktifitas, (3) Pemupukan jati diri suatu masyarakat dan (4) Pembinaan rasa solidaritas dan persatuan bangsa. Oleh karena itu perlu adanya pendokumentasian Benda Cagar Budaya beserta situsnya di daerah provinsi Banten sebagai salah satu upaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi muda, serta kepentingan ideologik, dan ekonomik guna mendorong kemajuan masyarakat Banten.

Selasa, 29 Juni 2010

Jaringan Informasi pada Lumba-Lumba Mengungguli Internet

Temuan-temuan seorang ahli zologi telah memandu para insinyur yang membangun jaringan-jaringan rumit seperti World Wide Web dan jejaring kisi-kisi listrik ke arah baru: lumba-lumba.
David Lusseau dari Universitas Otago memelajari suatu kelompok yang terdiri atas 64 lumba-lumba hidung botol selama rentang masa tujuh tahun. (1)  Ia menemukan di antara mereka adanya suatu tatanan sosial yang mirip dengan yang ada pada manusia dan jaringan buatan manusia.  Telaah matematis Lusseau diterbitkan dalam jurnal Proceedings of the Royal Society.(2)
Banyak jaringan rumit, termasuk masyarakat manusia, memiliki ciri-ciri yang memungkinkan pertukaran cepat informasi di kalangan anggotanya.
Kajian oleh peneliti Selandia Baru ini menunjukkan bahwa masyarakat binatang juga tersusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan penerusan informasi secara cepat dan efisien.  Makhluk-makhluk berumur panjang seperti gorila, kijang, gajah, dan lumba-lumba hidung botol bergantung pada lingkungan mereka dalam penyampaian informasi.
Dalam pengamatan-pengamatannya, Lusseau memusatkan diri pada anggota-anggota kawanan yang lebih sering tampak bersama.  Ia menyadari bahwa kelompok ini terdiri sebagian besar atas betina-betina dewasa, dan mereka berfungsi sebagai pusat-pusat penyampaian informasi bagi masyarakatnya.
Untuk mengukur aliran informasi dalam sebuah sistem, cukuplah dengan melihat pada titik-titik pusat yang dilalui aliran informasi itu dan menghitung jumlah unsur yang diperlukan dalam perjalanan itu dari titik pangkal hingga titik ujung.  Lusseau menggunakan teknik pengukuran ini, yang disebut dengan “diameter”.  Ketika hasil-hasil yang diperolehnya menggunakan cara ini dibandingkan dengan data yang diungkapkan oleh Internet, ia mendapati dirinya berhadapan dengan kenyataan yang menakjubkan.
Lamanya penyampaian informasi bertambah ketika sejumlah besar titik yang membentuk hubungan-hubungan pada Internet dibuang.  Ketika hanya 2% simpul dengan kaitan terbanyak pada Internet dikeluarkan dari sistem, diperlukan dua kali jauhnya untuk berjalan dari satu unsur ke unsur lainnya.  Akan tetapi, di kalangan lumba-lumba, keadaannya berbeda.
Lusseau memantau lumba-lumba menggunakan tanda-tanda pada sirip-sirip punggung dan mengamati bahwa ketika anggota-anggota yang bertindak sebagai pusat komunikasi meninggalkan kelompoknya, masyarakat lumba-lumba menunjukkan daya tahan yang besar.  Kepaduan masyarakat lumba-lumba tidak terpengaruh oleh ketiadaan anggota-anggota kunci.  Daya tahan ini memungkinkan masyarakat lumba-lumba tetap terus berada dalam keadaan sehat bahkan jika sepertiga anggotanya hilang.
Sang peneliti menyatakan bahwa berkat sistem ini, jaringan dapat tetap bertahan bahkan di hadapan bencana kematian.  Lebih lagi, ia berpendapat bahwa sifat-sifat ini dapat diterapkan pada jaringan buatan manusia seperti World Wide Web.
Sebagaimana kita lihat, ada penataan pada lumba-lumba yang terlindung lebih baik daripada jaringan komunikasi yang membangun Internet dan berfungsi lebih ampuh pada saat simpul-simpul utama tercerabut.  Adanya ciri seperti itu pada lumba-lumba berarti bahwa aneka syarat mesti diperhitungkan.  Misalnya, beberapa tahap, seperti menghitung beban yang akan ditimpakan pada titik-titik hubungan dalam rangka menata Internet dan menaksir di awal bagaimana keseluruhan jaringan akan terpengaruh jika titik-titik itu tercerabut dari sistem, dilakukan oleh para insinyur jaringan dan ini membuat informasi berjalan dalam sistem seefisien mungkin.  Keberadaan para insinyur yang menghitung dan menata aliran informasi pada Internet menunjukkan adanya kecerdasan unggul yang mengatur jaringan informasi pada lumba-lumba dan banyak mahluk hidup lain sejenisnya di alam.  Tidak dapat diragukan bahwa kecerdasan unggul ini adalah Allah yang Mahatahu, Mahakuasa.
Penciptaan jaringan informasi pada lumba-lumba ini adalah perwujudan dari namaNya yang Maha Pengasih.  Kasih Allah diwujudkan dalam jaringan informasi ini sebagaimana berikut:
Cara makhluk-makhluk hidup seperti lumba-lumba, yang tinggal dalam perairan terbuka dan dekat dengan permukaan, berperilaku sebagai satu kelompok amatlah penting.  Gaya hidup ini memberikan keuntungan dalam hal bersiaga terhadap pemangsa, maupun ketika berburu.  Berkat arus informasi yang sinambung di kalangan betina-betina dewasa di dalam kelompok, anggota-anggota lain dipasok dengan informasi tentang kedudukan mangsa dan pemangsa, yang akibatnya kelompok ini dibantu dalam berperilaku secara padu. Jika aliran informasi pada lumba-lumba ini menjadi timpang karena kehilangan satu lumba-lumba yang diakibatkan oleh pemangsa, maka larinya lumba-lumba lain akan tidak berarti, dan anggota-anggota yang tak berpeluang berkomunikasi akan terpaksa menyebar dan akhirnya menjadi santapan pemangsa-pemangsa lainnya.  Akan tetapi, jaringan informasi yang diciptakan pada lumba-lumba oleh Allah tidak terputus pada saat-saat seperti itu, dan membuat para anggota kawanan bertahan hidup dengan menjaga kepaduan kelompok.
Allah mewahyukan hal berikut ini dalam salah satu ayat Al Qur'an:
“Dan sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.”  (QS Asy Syu'araa, 26:9).
Karya Harun Yahya

Mata Lalat Menjadi Sumber Ilham Bagi Sistem Pencitraan Baru di Dunia Kedokteran

Sebuah perangkat optik murah yang terilhami rancangan pada mata lalat membuka pintu bagi pengembangan peralatan-peralatan pencitraan baru di dunia kedokteran (medical imaging device).
Manfaat dari penggunaan perangkat pencitraan magnetis dalam pemeriksaan dan pengobatan di dunia kedokteran tidaklah diragukan. Para ilmuwan Israel kini tengah mengembangkan perangkat baru di bidang ini. Mereka berharap bahwa alat ini, yang masih dalam tahap pengembangan, akan memberikan lebih banyak keuntungan daripada yang ada sekarang. Keuntungan ini adalah biaya yang lebih murah daripada teknologi pencitraan yang digunakan pada perangkat-perangkat yang sudah ada. Oleh karenanya, jika rencana ini telah menjadi kenyataan, masyarakat akan mendapat kesempatan untuk diperiksa kesehatannya menggunakan alat pencitraan [scan] ini dengan lebih sering. Mahalnya perangkat pencitraan resonansi magnetis [Magnetic Resonance Imaging - MRI] atau pemeriksaan dini kanker dengan menggunakan sinar-X yang bisa membahayakan, dijelaskan sebagai berikut:
Agar cahaya dapat dimanfaatkan dalam pencitraan di bidang kedokteran, foton (partikel cahaya) berjumlah sedikit yang dipancarkan obyek [bagian tubuh] yang sedang dicitrakan haruslah dapat dikenali. Hal ini merupakan sebuah kendala yang dimiliki alat-alat yang sudah ada. Jaringan tubuh yang menutupi obyek yang sedang dicitrakan menyebabkan terbentuknya pengotor pada gambar dengan mengaburkan cahaya. Dalam cara-cara yang diterapkan sekarang, permasalahan ini diatasi dengan menggunakan kamera-kamera mahal yang dilengkapi shutter [katup] khusus yang menyaring "pengotor" yang disebabkan oleh cahaya yang dihamburkan oleh jaringan tubuh tersebut. Hal ini memperbesar biaya.
Peneliti Joseph Rosen dan David Abookasis dari Universitas Ben-Gurion di Israel kini telah menemukan sebuah cara baru. Para ilmuwan mengumpulkan sejumlah gambar dari obyek yang sedang dicitrakan dan menggabungkan gambar-gambar ini sedemikian rupa untuk menghasilkan satu gambar bagus dari obyek tersebut. Jadi, mereka mendapatkan sebuah gambar hasil rata-rata dari gambar-gambar tersebut, dan cahaya yang dihamburkan oleh jaringan tubuh, yakni "pengotor" pada gambar, dapat dihilangkan. Penggabungan ini merupakan sebuah pemecahan masalah nyata terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemukan pada peralatan-peralatan yang sudah ada. Akan tetapi, rancangan yang menjadi ilham dari pemecahan masalah melalui cara penggabungan [gambar] ini bukanlah alat buatan manusia. Dalam mencari pemecahan masalah ini, para ilmuwan tersebut terilhami oleh "mata majemuk" yang digunakan oleh lalat selama ratusan juta tahun. Bahkan, judul yang mereka berikan pada penelitian mereka adalah  "Seeing through biological tissues using the fly eye principle" [Melihat Dengan Menembus Jaringan Hidup Berdasarkan Prinsip Mata Lalat].(1)
Mengambil rancangan pada mata lalat sebagai titik awal mereka, para ilmuwan ini mempersiapkan serangkaian mikrolensa yang terdiri dari 132 buah lensa berukuran amat kecil. Untuk menguji gagasan mereka, para peneliti tersebut mengambil dua potong [daging] dada ayam dan menyelipkan sepotong tulang sayap di antara keduanya. Mereka lalu menyoroti salah satu sisi dari daging itu dengan laser berkekuatan cahaya lemah dan meletakkan serangkaian mikrolensa pada sisi yang lainnya. Gambar-gambar yang ditangkap mikrolensa diteruskan ke kamera digital dengan lensa biasa. Komputer lalu menghilangkan sebagian besar dari pengotor yang dihasilkan oleh cahaya yang terhamburkan, sehingga menghasilkan sebuah gambar yang lebih jelas dari tulang sayap yang tertutupi [dada ayam].
"Mikrolensa yang lebih banyak dan penyempurnaan-penyempurnaan lain seharusnya dapat meningkatkan ketajaman gambar,' kata Rosen. 'Dengan pendanaan untuk mengembangkannya lebih lanjut, perangkat kami mungkin dalam waktu setahun dapat melihat tulang-tulang di dalam telapak tangan, atau akar sepotong gigi.' " (2)
Rosen menyatakan bahwa peralatan ini, yang bekerja berdasarkan prinsip mata lalat, begitu menjanjikan, dan memunculkan kabar gembira bahwa dengan penggunaan alat ini, endoskop yang tidak nyaman atau "kamera pil" yang harus ditelan dalam pencitraan perut (abdomen scans) akan menjadi peninggalan masa lalu.
Rancangan Mata Lalat
Seekor lalat yang bergerak melintasi udara sungguh luar biasa lincah. Lalat dapat mengubah arah terbangnya dalam sekejap ketika mengetahui adanya gerakan sangat lemah yang diarahkan kepadanya. Lalat dapat memilih untuk mendarat pada lantai, dinding atau langit-langit sebuah ruangan. Kenyataan bahwa lalat memiliki sebuah perangkat penglihatan amat hebat sangatlah penting dalam hal ini. Penelitian lebih dekat pada lalat dengan segera memunculkan penjelasan tentang sebab ketangkasan [terbang] ini. Mata lalat memiliki rancangan yang dikenal sebagai "mata majemuk" dan yang memungkinkannya melihat melalui lensa [mata] yang berjumlah banyak dan pada sudut pandang yang lebar.

Penampakan mata lalat di bawah elektron mikroskop.
Sebuah mata majemuk lalat tersusun atas satuan optik berjumlah sangat banyak, masing-masing dengan lensa optiknya sendiri, dan menghasilkan sejumlah besar gambar. Rangkaian saraf dari setiap satuan optik mengambil hasil rata-rata dari gambar yang ada, sehingga dihasilkanlah sebuah bayangan gambar yang lebih jelas daripada latar belakang yang dipenuhi pengotor. Mata lalat dapat mengindra getaran cahaya 330 kali per detik. Ditinjau dari sisi ini, mata lalat enam kali lebih peka daripada mata manusia.(3) Pada saat yang sama, mata lalat juga dapat mengindra frekuensi-frekuensi ultraviolet pada spektrum cahaya yang tidak terlihat oleh kita. Perangkat ini memudahkan lalat untuk menghidar dari musuhnya, terutama di lingkungan gelap.
Mata majemuk lalat merupakan alat tubuh terpenting yang memainkan peran dalam sistem penglihatan, sebuah fungsi teramat penting dalam kelangsungan hidup binatang tersebut. Ketika alat tubuh ini diteliti, akan kita saksikan lensa-lensa, yang secara khusus menghamburkan cahaya, membentuk permukaan cekung yang memberikan ruang penglihatan yang luas dan memusatkan bayangan [gambar yang terbentuk] pada satu titik pusat. Sisi-sisi satuan optik [optical unit] pada permukaan tersebut berbentuk segienam (heksagonal). Berkat bentuk segienam ini, satuan-satuan optik itu satu sama lain terpasang rapat. Dengan cara ini, celah-celah kosong yang tidak diinginkan -- yang muncul jika bentuk geometris lain digunakan -- tidaklah terbentuk; dengan demikian penggunaan paling menguntungkan dari luasan yang ada telah diterapkan. Meskipun berkas-berkas cahaya yang berasal dari sejumlah besar lensa diperkirakan akan menghasilkan sebuah bayangan gambar yang kacau, ini tidak pernah terjadi, dan lalat dapat melihat sebuah ruang penglihatan yang luas dalam satu bayangan gambar.
Terdapat rancangan unggul pada mata lalat. Prinsip teknik ini, yang telah digunakan oleh manusia sejak beberapa ratus tahun lalu, telah ada pada lalat selama sekitar 390 juta tahun. Pengkajian yang lebih umum pada sejarah alam kehidupan menunjukkan bahwa rancangan mata majemuk (pada trilobita zaman Kambrium) berasal sejak kurang lebih 530 juta tahun yang lalu.
Lalat telah memiliki struktur mata ini sejak saat binatang ini muncul menjadi ada.
SIAPAKAH PEMILIK RANCANGAN PADA MATA LALAT?
Pertanyaan yang muncul adalah sebagai berikut: para ilmuwan meniru rancangan pada mata lalat dalam mengembangkan peralatan mereka. Kenyataan bahwa mata lalat digunakan sebagai sumber ilham dalam teknologi modern merupakan pertanda jelas akan rancangannya yang unggul. Beragam bagian penyusun mata tersebut dapat dipahami sebagai sesuatu yang telah dirancang untuk satu tujuan tertentu. Lalu bagaimanakah lalat mendapatkan rancangan ini? Siapakah yang menyusun seluruh unsur-unsur pembentuk tersebut sedemikian rupa dan membentuk mata lalat?
Seluruh penataan pada mata lalat memperlihatkan bahwa rancangan ini diberikan pada serangga tersebut oleh Dzat yang memiliki kecerdasan tanpa tanding. Tidak ada keraguan, Allah Yang Mahakuasa-lah, Penguasa seluruh alam, Yang menciptakan lalat beserta sistem penglihatan sempurna ini. Penciptaan luar biasa pada lalat merupakan sebuah isyarat kekuasaan Allah yang tanpa batas.
Dalam sebuah ayat al Qur'an Allah mewahyukan:
Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah. (QS. Al Hajj, 22:73).
by : Hatun Yahya

Fisika di Balik Keindahan Bulu Merak

Tak seorang pun yang memandang corak bulu merak kuasa menyembunyikan kekaguman atas keindahannya. Satu di antara penelitian terkini yang dilakukan para ilmuwan telah mengungkap keberadaan rancangan mengejutkan yang mendasari pola-pola ini.
Para ilmuwan Cina telah menemukan mekanisme rumit dari rambut-rambut teramat kecil pada bulu merak yang menyaring dan memantulkan cahaya dengan aneka panjang gelombang. Menurut pengkajian yang dilakukan oleh fisikawan dari Universitas Fudan, Jian Zi, dan rekan-rekannya, dan diterbitkan jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences, warna-warna cerah bulu tersebut bukanlah dihasilkan oleh molekul pemberi warna atau pigmen, akan tetapi oleh struktur dua dimensi berukuran teramat kecil yang menyerupai kristal. (1)
Zi dan rekan-rekannya menggunakan mikroskop elektron yang sangat kuat untuk menyingkap penyebab utama yang memunculkan warna pada bulu merak. Mereka meneliti barbula pada merak hijau jantan (Pavo rnuticus). Barbula adalah rambut-rambut mikro yang jauh lebih kecil yang terdapat pada barb, yakni serat bulu yang tumbuh pada tulang bulu. Di bawah mikroskop, mereka menemukan desain tatanan lempeng-lempeng kecil berwarna hitam putih, sebagaimana gambar di sebelah kanan. Desain ini tersusun atas batang-batang tipis yang terbuat dari protein melanin yang terikat dengan protein lain, yakni keratin. Para peneliti mengamati bahwa bentuk dua dimensi ini, yang ratusan kali lebih tipis daripada sehelai rambut manusia, tersusun saling bertumpukan pada rambut-rambut mikro. Melalui pengkajian optis dan penghitungan, para ilmuwan meneliti ruang yang terdapat di antara batang-batang tipis atau kristal-kristal ini, berikut dampaknya. Alhasil, terungkap bahwa ukuran dan bentuk ruang di dalam tatanan kristal tersebut menyebabkan cahaya dipantulkan dengan beragam sudut yang memiliki perbedaan sangat kecil, dan dengannya memunculkan aneka warna.
"Ekor merak jantan memiliki keindahan yang memukau karena pola-pola berbentuk mata yang berkilau, cemerlang, beraneka ragam dan berwarna," kata Zi, yang kemudian mengatakan, "ketika saya memandang pola berbentuk mata yang terkena sinar matahari, saya takjub akan keindahan bulu-bulu yang sangat mengesankan tersebut."(2) Zi menyatakan bahwa sebelum pengkajian yang mereka lakukan, mekanisme fisika yang menghasilkan warna pada bulu-bulu merak belumlah diketahui pasti. Meskipun mekanisme yang mereka temukan ternyata sederhana, mekanisme ini benar-benar cerdas.
Jelas bahwa terdapat desain yang ditata dengan sangat istimewa pada pola bulu merak. Penataan kristal-kristal dan ruang-ruang [celah-celah] teramat kecil di antara kristal-kristal ini adalah bukti terbesar bagi keberadaan desain ini. Pengaturan antar-ruangnya secara khusus sungguh memukau. Jika hal ini tidak ditata sedemikian rupa agar memantulkan cahaya dengan sudut yang sedikit berbeda satu sama lain, maka keanekaragaman warna tersebut tidak akan terbentuk.
Sebagian besar warna bulu merak terbentuk berdasarkan pewarnaan struktural. Tidak terdapat molekul atau zat pewarna pada bulu-bulu yang memperlihatkan warna struktural, dan warna-warna yang serupa dengan yang terdapat pada permukaan gelembung-gelembung air sabun dapat terbentuk. Warna rambut manusia berasal dari molekul warna atau pigmen, dan tak menjadi soal sejauh mana seseorang merawat rambutnya, hasilnya tidak akan pernah secemerlang dan seindah bulu merak.
Telah pula dinyatakan bahwa desain cerdas pada merak ini dapat dijadikan sumber ilham bagi rancangan industri. Andrew Parker, ilmuwan zoologi dan pakar pewarnaan di Universitas Oxford, yang menafsirkan penemuan Zi mengatakan bahwa penemuan apa yang disebut sebagai kristal-kristal fotonik pada bulu merak memungkinkan para ilmuwan meniru rancangan dan bentuk tersebut untuk digunakan dalam penerapan di dunia industri dan komersial. Kristal-kristal ini dapat digunakan untuk melewatkan cahaya pada perangkat telekomunikasi, atau untuk membuat chip komputer baru berukuran sangat kecil. (3)
Jelas bahwa merak memiliki pola dan corak luar biasa dan desain istimewa, dan berkat mekanisme yang sangat sederhana ini, mungkin tidak akan lama lagi, kita akan melihat barang dan perlengkapan yang memiliki lapisan sangat cemerlang pada permukaannya. Namun, bagaimanakah desain memesona, cerdas dan penuh ilham semacam ini pertama kali muncul? Mungkinkah merak tahu bahwa warna-warni pada bulunya terbentuk karena adanya kristal-kristal dan ruang-ruang antar-kristal pada bulunya? Mungkinkah merak itu sendiri yang menempatkan bulu-bulu pada tubuhnya dan kemudian memutuskan untuk menambahkan suatu mekanisme pewarnaan padanya? Mungkinkah merak telah merancang mekanisme itu sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan desain yang sangat memukau tersebut? Sudah pasti tidak.
Sebagai contoh, jika kita melihat corak mengagumkan yang terbuat dari batu-batu berwarna ketika kita berjalan di sepanjang tepian sungai, dan jika kita melihat pula bahwa terdapat pola menyerupai mata yang tersusun menyerupai sebuah kipas, maka akan muncul dalam benak kita bahwa semua ini telah diletakkan secara sengaja, dan bukan muncul menjadi ada dengan sendirinya atau secara kebetulan. Sudah pasti bahwa pola-pola ini, yang mencerminkan sisi keindahan dan yang menyentuh cita rasa keindahan dalam diri manusia, telah dibuat oleh seorang seniman. Hal yang sama berlaku pula bagi bulu-bulu merak. Sebagaimana lukisan dan desain yang mengungkap keberadaan para seniman yang membuatnya, maka corak dan pola pada bulu merak mengungkap keberadaan Pencipta yang membuatnya. Tidak ada keraguan bahwa Allahlah yang merakit dan menyusun bentuk-bentuk mirip kristal tersebut pada bulu merak dan menghasilkan pola-pola yang sedemikian memukau bagi sang merak. Allah menyatakan Penciptaannya yang tanpa cacat dalam sebuah ayat Al Qur'an:
Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik  Bertasbih KepadaNya apa yang ada di langit dan di bumi.  Dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Hasyr, 59:24).
diambil dari artikel Harun Yahya